Hukum

Motif Pembunuhan Driver Taksi Online di Deli Serdang Terbongkar, Dua Tersangka Disebut Kejar Uang untuk Beli Sabu

×

Motif Pembunuhan Driver Taksi Online di Deli Serdang Terbongkar, Dua Tersangka Disebut Kejar Uang untuk Beli Sabu

Sebarkan artikel ini

AP dan GPM diduga merencanakan perampokan setelah kehabisan uang untuk membeli narkotika. Polisi menyatakan aksi pembunuhan terhadap Riyan Alamsyah dilakukan oleh dua tersangka dan masih mendalami asal sabu yang digunakan keduanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus perampokan yang berujung pada pembunuhan pengemudi taksi online, Kamis (27/8/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

MEDAN, seputaranindonesia.com – Kasus tewasnya pengemudi taksi online, Riyan Alamsyah (25), di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mulai menemukan titik terang. Polisi mengungkap bahwa aksi yang berawal dari upaya mencari uang tersebut diduga dilakukan setelah dua tersangka kehabisan sabu dan masih ingin mengonsumsi narkotika.

Dalam pengungkapan perkara ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menetapkan AP (27) dan GPM (29) sebagai tersangka. Keduanya diamankan polisi di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengungkapkan, sebelum aksi berlangsung, kedua tersangka terlebih dahulu mengonsumsi sabu di sebuah warung internet pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Situasi berubah setelah persediaan sabu yang mereka gunakan habis. Keinginan untuk kembali menggunakan narkotika tersebut disebut menjadi salah satu faktor yang mendorong keduanya mencari uang dengan cara merampok.

“Jadi motifnya adalah tersangka AP dan GPM ini, karena mereka kan awal mulanya sedang nyabu. Kemudian karena kehabisan bahan sabunya, sementara mereka masih punya keinginan untuk melanjutkan nyabunya dan mereka tidak memiliki uang, jadi motif yang paling utama adalah mencari uang, mengambil uang si korban dengan cara melakukan pembunuhan,” ujar Cornelius di Polda Sumut, Kamis (27/8/2026).

Dari penyelidikan polisi, aksi tersebut tidak dilakukan secara spontan. Kedua tersangka disebut lebih dahulu memanfaatkan layanan transportasi daring untuk mencari calon korban.

Pesanan pertama bahkan dibatalkan setelah keduanya menilai pengemudi yang akan membawa mereka memiliki tubuh yang cukup tegap. Setelah kembali melakukan pemesanan, keduanya akhirnya mendapatkan mobil Daihatsu Ayla yang dikemudikan Riyan.

Dalam pembagian peran, AP disebut menjadi pihak yang merancang aksi dan melakukan penjeratan terhadap korban menggunakan ikat pinggang. Sementara GPM bertugas melakukan pemesanan kendaraan daring serta turut membantu melakukan kekerasan.

Setelah berhasil menguasai kendaraan, kedua tersangka membawa mobil tersebut menuju kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Di kawasan tersebut, korban kemudian dibuang. Mobil yang sebelumnya digunakan Riyan selanjutnya berpindah tangan melalui transaksi penjualan dengan nilai Rp17 juta.

Dalam pengembangan kasus, penyidik turut mengamankan dua orang yang diduga menerima atau membeli kendaraan milik korban. Polisi menyebut lokasi yang berkaitan dengan dugaan penadahan tersebut berada di kawasan Belawan.

“Lokasinya di Belawan. Belawan, ya,” kata Cornelius.

Polda Sumut memastikan penyidikan sejauh ini mengarah kepada AP dan GPM sebagai dua orang yang bertanggung jawab langsung dalam perkara pembunuhan tersebut. Polisi belum menemukan keterlibatan tersangka lain dalam aksi pembunuhan terhadap Riyan.

“Jadi, tersangka untuk kasus pembunuhan ini hanya dua orang ini saja, yaitu AP dan GPM. Tidak ada tersangka lain dalam kasus pembunuhan,” tegasnya.

Penyidik juga melakukan penelusuran terhadap rekam jejak kedua tersangka. Berdasarkan data yang ditelusuri Ditreskrimum Polda Sumut bersama satuan kepolisian di jajaran, AP dan GPM disebut belum pernah tercatat melakukan tindak kejahatan serupa.

“Berdasarkan pelacakan dari data yang ada di kita, di Ditreskrimum maupun di satuan-satuan jajaran, bahwa kedua pelaku itu masih baru pertama kali ini melakukan kejahatan tersebut,” jelas Cornelius.

Selain mengurai rangkaian pembunuhan dan aliran kendaraan korban, polisi masih mengejar informasi mengenai sumber narkotika yang dikonsumsi kedua tersangka sebelum melakukan aksi.

“Untuk asal-muasal narkotika yang mereka gunakan di warung internet itu masih kita lakukan pendalaman dari mana asal-muasal sumber yang menyuplai kepada mereka berdua,” katanya.

Dalam perkara ini, AP dan GPM dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479. Ancaman hukuman pada pasal terberat yang diterapkan dapat berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kedua tersangka kini telah menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum. Sementara itu, penyidik masih melanjutkan pendalaman, baik terkait asal narkotika yang digunakan maupun proses hukum terhadap dua pihak yang diduga menerima kendaraan milik korban.

Pengungkapan motif ini sekaligus menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengurai rangkaian peristiwa sejak kedua tersangka mengonsumsi sabu, merencanakan perampokan, memilih calon korban, hingga kendaraan Riyan dijual setelah korban ditemukan meninggal dunia.