MEDAN, seputaranindonesia.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan PT TSI terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak lainnya, Senin (24/8/2026). Dalam persidangan awal tersebut, pihak tergugat disebut tidak hadir.
Perkara itu terdaftar dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn dan disidangkan di Ruang Cakra 5 PN Medan. Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai FEM.
Kuasa hukum PT TSI, Richan Simanjuntak, SH., MH. dan Winner Pasaribu, SH., MH., mengatakan gugatan tersebut mencantumkan sekitar 30 pihak sebagai tergugat.
“Dalam perkara ini ada sekitar 30 nama yang menjadi tergugat,” kata tim kuasa hukum dari Adams & Co di PN Medan.
Menurut kuasa hukum PT TSI, sejumlah pihak yang masuk dalam daftar tergugat berkaitan dengan Bank Mandiri, termasuk pimpinan dan kepala cabang Bank Mandiri di Kota Medan.
Sidang perdana tersebut menjadi tahapan awal untuk memproses perkara yang telah didaftarkan PT TSI. Kuasa hukum penggugat menyatakan pihaknya hadir untuk mengikuti agenda persidangan sesuai ketentuan hukum acara perdata.













