Dalam permohonannya, PT TSI meminta majelis hakim menyatakan penarikan tersebut tidak sah serta batal demi hukum.
Persoalan finansial lainnya yang dimasukkan dalam gugatan mencakup pencatatan bunga dan denda yang timbul dari penarikan fasilitas kredit tersebut.
PT TSI juga meminta pengembalian bunga yang disebut telah ditarik sampai Oktober 2025 dengan nilai Rp288.265.240,71.
Selain itu, penggugat meminta adanya penghitungan ulang atas penggunaan fasilitas KMK Revolving.
Seluruh permintaan tersebut masih merupakan bagian dari materi gugatan yang sedang diperiksa. Karena perkara belum memperoleh putusan akhir, dalil yang disampaikan PT TSI tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa pihak yang digugat telah terbukti melakukan pelanggaran.
Pencatatan Kredit di SLIK OJK Juga Dipersoalkan
Gugatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan transaksi fasilitas kredit.
PT TSI juga mempersoalkan informasi mengenai kualitas kredit perusahaan yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.













