MEDAN, seputaranindonesia.com – Persoalan hukum antara PT TSI dan Bank Mandiri yang telah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Medan kini mendapat perhatian dari sisi lain. Di tengah berlangsungnya perkara perdata tersebut, seorang pejabat Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan diketahui mengalami perubahan posisi.
Pejabat yang sebelumnya menjalankan tugas sebagai General Banking Manager (GBM) kini menempati posisi Service Quality Officer. Perubahan itu menjadi perhatian karena terjadi ketika perkara PT TSI terhadap Bank Mandiri masih tercatat dan berproses di PN Medan.
Namun, belum ada informasi resmi yang membuktikan bahwa perubahan jabatan tersebut berkaitan dengan perkara yang diajukan PT TSI.
Dalam struktur perusahaan, perpindahan jabatan dapat dilakukan karena berbagai pertimbangan internal, seperti rotasi pegawai, kebutuhan organisasi, penyegaran maupun evaluasi manajemen. Oleh karena itu, perubahan posisi tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan perkara hukum tanpa adanya penjelasan resmi.
Perkara PT TSI Menyangkut Fasilitas Kredit
Adapun perkara yang menjadi latar belakang perhatian tersebut tercatat dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN.Medan.
PT TSI melalui gugatan tersebut mempersoalkan penarikan atau pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang dilakukan berdasarkan 54 lembar cek. Nilai yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut mencapai sekitar Rp124,4 miliar.













