Medan, seputaranindonesia.com — Informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika di wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan. Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Pattimura, Lingkungan II, Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kisaran Barat, pada Jumat, 7 Agustus 2026 dini hari dan mengamankan seorang pria berinisial S (38).
Operasi tersebut dilakukan sekitar pukul 00.20 WIB oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan setelah memperoleh laporan mengenai dugaan adanya seseorang yang menguasai narkotika di lokasi tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima, termasuk mencocokkan ciri-ciri orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Setelah penyelidikan dilakukan, polisi bergerak melakukan penggerebekan dan pemeriksaan di sebuah rumah.
Dari penggeledahan itu, aparat menemukan 19 bungkus plastik klip yang berisi butiran diduga narkotika jenis sabu. Total berat barang bukti sabu tersebut mencapai 44,27 gram.
Tidak hanya sabu, polisi juga menemukan tiga butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 1,72 gram. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan.
Dalam pemeriksaan awal, S mengaku barang-barang tersebut diperolehnya bersama seorang pria berinisial H. Menurut keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, narkotika itu didapat dari seseorang yang berada di wilayah Kota Tanjungbalai.
Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari bahan pendalaman polisi untuk mengetahui asal-usul narkotika sekaligus kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H. menyampaikan bahwa penanganan perkara masih terus dikembangkan. Polisi tidak hanya memeriksa tersangka dan barang bukti, tetapi juga menelusuri informasi yang dapat mengarah kepada jaringan atau pihak lain yang diduga terlibat.
Setelah diamankan dari lokasi, S bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Asahan. Proses pemeriksaan dan kelengkapan administrasi penyelidikan maupun penyidikan selanjutnya dilakukan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Asahan masih menjadi salah satu fokus aparat penegak hukum. Polisi terus mengembangkan setiap informasi yang diperoleh guna memutus rantai distribusi narkotika.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mendeteksi dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi mengenai aktivitas yang mencurigakan dapat menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi masih melakukan pengembangan sehingga informasi mengenai kemungkinan jaringan yang lebih luas maupun pihak lain yang terlibat belum dapat dipastikan dan masih menunggu hasil penyelidikan serta penyidikan.













