Hukum

Empat Kali Konfirmasi Belum Terjawab, Bank Mandiri Disorot dalam Sengketa Gugatan PT TSI di PN Medan

×

Empat Kali Konfirmasi Belum Terjawab, Bank Mandiri Disorot dalam Sengketa Gugatan PT TSI di PN Medan

Sebarkan artikel ini

Perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn menyangkut fasilitas Kredit Modal Kerja revolving. Kuasa hukum PT TSI mempersoalkan 54 lembar cek dan penerapan SOP bank, sementara aksi nasabah yang direncanakan pada Senin (31/8/2026) tidak terlaksana.

Suasana di sekitar Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan, Senin (31/8/2026), saat awak media berupaya meminta klarifikasi terkait gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) dan informasi aksi sejumlah nasabah. (seputaranindonesia.com/ist)

Sumber: Informasi dan keterangan dalam pemberitaan ini bersumber dari hasil konfirmasi lapangan serta keterangan kuasa hukum PT Toba Surimi Industries (PT TSI) sebagaimana materi perkara yang disampaikan kepada awak media.

Hingga berita ini diterbitkan, Bank Mandiri belum memberikan tanggapan resmi kepada awak media.

Redaksi seputaranindonesia.com membuka ruang seluas-luasnya bagi Bank Mandiri untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan resmi atas pemberitaan ini.