“Seharusnya berdasarkan SOP Bank, setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur. Jadi, dalam perkara ini kami menilai terdapat persoalan serius terkait pelaksanaan SOP Bank Mandiri,” tegas David selaku kuasa hukum PT TSI.
David mengatakan persoalan penerapan prinsip kehati-hatian tersebut akan tetap menjadi bagian yang dipersoalkan pihaknya selama proses hukum berlangsung.
“Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri,” ujarnya.
Aksi Nasabah Tak Terlaksana
Di luar perkara PT TSI, situasi di sekitar Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan pada Senin (31/8/2026) juga menjadi perhatian menyusul adanya informasi mengenai aksi sejumlah nasabah.
Sejumlah nasabah sebelumnya dikabarkan menyampaikan kekecewaan dan memiliki rencana untuk menarik dana tabungan mereka. Namun, aksi demonstrasi yang diinformasikan akan berlangsung pada hari tersebut tidak terlihat terlaksana.
Sejumlah aparat keamanan justru tampak berada di sekitar lokasi kantor Bank Mandiri Menara Medan.
Meski keberadaan aparat menjadi perhatian di tengah isu yang berkembang, belum diperoleh keterangan resmi mengenai alasan maupun tujuan pengamanan tersebut.













