Hukum

Empat Kali Konfirmasi Belum Terjawab, Bank Mandiri Disorot dalam Sengketa Gugatan PT TSI di PN Medan

×

Empat Kali Konfirmasi Belum Terjawab, Bank Mandiri Disorot dalam Sengketa Gugatan PT TSI di PN Medan

Sebarkan artikel ini

Perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn menyangkut fasilitas Kredit Modal Kerja revolving. Kuasa hukum PT TSI mempersoalkan 54 lembar cek dan penerapan SOP bank, sementara aksi nasabah yang direncanakan pada Senin (31/8/2026) tidak terlaksana.

Suasana di sekitar Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan, Senin (31/8/2026), saat awak media berupaya meminta klarifikasi terkait gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) dan informasi aksi sejumlah nasabah. (seputaranindonesia.com/ist)

Hingga berita ini disusun, baik pihak Bank Mandiri maupun aparat terkait belum memberikan penjelasan resmi kepada awak media mengenai situasi tersebut.

Empat Kali Didatangi, Belum Ada Keterangan

Awak media telah empat kali mendatangi Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan untuk mendapatkan penjelasan langsung dari pihak yang berwenang, khususnya manajemen dan bagian legal.

Konfirmasi yang diminta mencakup perkara gugatan PT TSI di PN Medan, persoalan 54 lembar cek, pelaksanaan SOP dan prinsip kehati-hatian dalam transaksi, hingga informasi mengenai aksi serta rencana penarikan dana sejumlah nasabah.

Namun, sampai Senin (31/8/2026), pihak yang hendak ditemui belum memberikan keterangan secara langsung kepada awak media.

Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai posisi Bank Mandiri terhadap perkara yang sedang berlangsung di PN Medan belum memperoleh jawaban dari pihak bank.

Termasuk di antaranya adalah bagaimana Bank Mandiri menjelaskan transaksi yang menjadi bagian dari sengketa serta bagaimana pihak bank memandang berbagai persoalan yang disampaikan PT TSI dalam persidangan.