Hukum

Empat Kali Konfirmasi Belum Terjawab, Bank Mandiri Disorot dalam Sengketa Gugatan PT TSI di PN Medan

×

Empat Kali Konfirmasi Belum Terjawab, Bank Mandiri Disorot dalam Sengketa Gugatan PT TSI di PN Medan

Sebarkan artikel ini

Perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn menyangkut fasilitas Kredit Modal Kerja revolving. Kuasa hukum PT TSI mempersoalkan 54 lembar cek dan penerapan SOP bank, sementara aksi nasabah yang direncanakan pada Senin (31/8/2026) tidak terlaksana.

Suasana di sekitar Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan, Senin (31/8/2026), saat awak media berupaya meminta klarifikasi terkait gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) dan informasi aksi sejumlah nasabah. (seputaranindonesia.com/ist)

Persoalan lainnya menyangkut pemeriksaan spesimen tanda tangan Direktur Utama PT TSI.

Dalam materi yang dipersoalkan di persidangan, hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik turut menjadi bagian yang dipertimbangkan Majelis Hakim. Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan tanda tangan atas nama Gindra Tardy, selaku Direktur Utama PT TSI, pada 54 lembar cek bersifat non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding.

PT TSI juga mempertanyakan proses yang dilakukan Bank Mandiri sebelum transaksi tersebut diproses. David menyebut pihaknya mempersoalkan tidak adanya konfirmasi kepada Direktur PT TSI yang memiliki kewenangan sebelum pencairan berdasarkan 54 lembar cek dilakukan.

Dari sisi nilai transaksi, pihak PT TSI menyebut dana yang ditarik secara tunai mencapai ratusan miliar rupiah. Dana itu kemudian disebut disetorkan kepada sejumlah pihak lain yang menurut PT TSI tidak dikenal, tidak diketahui, serta tidak memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan.

Atas rangkaian fakta tersebut, pihak PT TSI menilai terdapat persoalan yang perlu dijelaskan terkait penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri.