Rantau Prapat, seputaranindonesia.com – Ahli waris almarhum Bapak Bani, Misdliana, SH, melalui kuasa hukumnya, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH, melayangkan somasi kepada PT Basimbah Tani terkait kepemilikan saham yang diduga belum diberikan kepada ahli waris. Somasi ini ditujukan kepada Direktur Utama PT Basimbah Tani, H. Suyono, untuk memberikan klarifikasi atas hak kepemilikan saham yang tercatat dalam akta pendirian perusahaan.
Misdliana menjelaskan bahwa aliran dana sebesar Rp60 juta per bulan terhenti ketika almarhum H. Bani, semasa hidupnya, mempertanyakan serta melakukan audit inventaris aset-aset perusahaan demi transparansi. Menurutnya, pada saat itu, H. Suyono selaku Direktur Utama PT Basimbah Tani meyakinkan bahwa semuanya dalam keadaan aman dan mudah diatur. Namun, meskipun telah diminta berulang kali, laporan yang dimaksud tidak pernah diberikan. Karena hal tersebut, almarhum H. Bani merasa kecewa dan akhirnya memilih untuk mengurus serta mengelola bisnis lainnya.
“Aliran dana sebesar Rp60 juta per bulan terhenti ketika almarhum H. Bani, semasa hidupnya, mempertanyakan serta melakukan audit inventaris aset-aset perusahaan agar dapat diketahui secara transparan oleh semua pihak. Saat itu, H. Suyono selaku Direktur Utama PT Basimbah Tani mengatakan bahwa semuanya aman dan mudah diatur. Namun, setelah diminta berulang kali, laporan tersebut tidak kunjung diberikan. Akhirnya, almarhum H. Bani merasa kecewa dan memilih untuk mengurus serta mengelola bisnis lainnya,” ujar Misdliana.













