Menurut Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH, kliennya sejak tahun 2010 menerima pendapatan bersih sebesar Rp60 juta per bulan. Namun, sekitar tahun 2011 atau 2012, pendapatan tersebut tiba-tiba terhenti tanpa ada penjelasan dari pihak perusahaan.
“Terkait permasalahan ini, sebenarnya belum ada kejelasan. Namun, kami selaku kuasa hukum dari salah satu pemegang saham, almarhum Bapak Bani, ingin menyampaikan bahwa karena beliau telah meninggal dunia, maka kami mewakili ahli warisnya untuk mempertanyakan kepemilikan saham. Berdasarkan akta pendirian perusahaan yang dibuat oleh notaris, saham-saham yang dimiliki oleh almarhum seharusnya menjadi hak ahli warisnya,” ujar Dr. Sa’i dalam keterangannya.

Dr. Sa’i menegaskan bahwa pihaknya menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada Direktur Utama PT Basimbah Tani, H. Suyono, dengan harapan mendapat kejelasan terkait hak kepemilikan saham yang kini dipertanyakan.
“Kami telah mengirimkan somasi kepada Direktur Utama PT Basimbah Tani agar beliau bisa hadir dan memberikan klarifikasi. Jika tidak ada tanggapan, maka kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut,” tegasnya.













