Dugaan Penggelapan dan Tindak Pidana
Lebih lanjut, Dr. Sa’i menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari kliennya, tidak pernah ada pemberitahuan atau pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait pengalihan saham kepada pihak lain. Hal ini menjadi alasan kuat bagi ahli waris untuk meminta pertanggungjawaban.
“Klien kami tidak pernah menerima pemberitahuan terkait pengalihan saham dalam bentuk apapun, baik sebagian maupun keseluruhan. Oleh karena itu, wajar jika mereka meminta pertanggungjawaban atas keberadaan saham milik almarhum,” jelasnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, Dr. Sa’i menduga telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta pencucian uang. Ada indikasi bahwa dana perusahaan digunakan untuk membeli aset pribadi, termasuk sawit, saham, rumah, serta properti lain atas nama pribadi atau keluarga H. Suyono.
“Kami menduga ada tindak pidana penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini. Indikasi yang kami temukan menunjukkan adanya penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset atas nama pribadi atau keluarga,” ungkap Dr. Sa’i.













