Hukum

Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut: Mewujudkan Perdamaian melalui Pendekatan Restorative Justice di Kasus Keluarga

×

Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut: Mewujudkan Perdamaian melalui Pendekatan Restorative Justice di Kasus Keluarga

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Muhammad Sa'i Rangkuti, SH., MH, saat menyerahkan Sertifikat Penghargaan kepada Ibu Pengusaha Armada di Medan Amplas (1/10/2024). (seputaranindonesia.com/Foto: ist).

Muhammad Sa’i Rangkuti juga menyatakan, “Saya berterima kasih kepada klien kami yang telah memberikan kepercayaannya kepada kami. Walaupun proses negosiasi berlangsung cukup alot dan ada ancaman pelaporan ke polisi, kami berhasil melakukan pendekatan persuasif kepada semua pihak. Alhamdulillah, perdamaian tercapai dengan baik, sesuai dengan tujuan program Restorative Justice yang kami jalankan.”

Keberhasilan dalam menyelesaikan kasus ini bukan hanya mencerminkan komitmen Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut terhadap keadilan, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang lebih harmonis di Medan. Melalui pendekatan yang bersifat restoratif, tim berupaya mengurangi konflik dan meningkatkan kesejahteraan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *