Hukum

Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut: Mewujudkan Perdamaian melalui Pendekatan Restorative Justice di Kasus Keluarga

×

Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut: Mewujudkan Perdamaian melalui Pendekatan Restorative Justice di Kasus Keluarga

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Muhammad Sa'i Rangkuti, SH., MH, saat menyerahkan Sertifikat Penghargaan kepada Ibu Pengusaha Armada di Medan Amplas (1/10/2024). (seputaranindonesia.com/Foto: ist).

Konflik yang melibatkan Ibu S sempat memanas hingga ancaman pelaporan ke pihak kepolisian muncul, serta intimidasi terhadap pihak-pihak terkait. Menghadapi tantangan tersebut, Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut mengambil inisiatif untuk menyelesaikan masalah secara damai melalui pendekatan Restorative Justice.

“Dengan kepercayaan yang diberikan oleh Ibu S, kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini tanpa harus melibatkan pihak kepolisian. Hari ini, kami memberikan sertifikat penghargaan sebagai tanda terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin,” ungkap Muhammad Sa’i Rangkuti dalam acara penyerahan sertifikat, (1/10/2024)

Setelah menerima sertifikat, Ibu S mengungkapkan rasa syukurnya. “Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, khususnya kepada Bapak Muhammad Sa’i Rangkuti yang telah membantu menyelesaikan masalah hukum dalam keluarga saya,” ujarnya dengan tulus. Ia menambahkan, “Sebelumnya, perkara ini berpotensi menimbulkan konflik yang melibatkan banyak orang, tetapi berkat pendampingan tim, semuanya dapat diselesaikan dengan baik tanpa perlu ke jalur hukum.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *