Setelah menerima sertifikat, Ibu S menyampaikan ungkapan terima kasih. “Saya sangat berterima kasih kepada Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, terutama kepada Bapak Muhammad Sa’i Rangkuti, yang telah membantu menyelesaikan permasalahan hukum saya,” ujarnya. Ia menambahkan, “Jika tidak ada tim ini, perkara ini berpotensi melibatkan banyak orang dan berujung pada masalah yang lebih besar. Namun, berkat pendampingan tim, semuanya dapat diselesaikan tanpa harus melapor ke polisi.”
Muhammad Sa’i Rangkuti menjelaskan, “Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh klien kami. Meskipun pertemuan sebelumnya cukup menegangkan, dengan berbagai ancaman pelaporan, kami melakukan negosiasi dan pendekatan persuasif kepada semua pihak. Alhamdulillah, perdamaian tercapai dengan baik, sejalan dengan program Restorative Justice yang kami jalankan.”
Keberhasilan penyelesaian kasus ini tidak hanya menunjukkan kemampuan tim dalam menangani konflik, tetapi juga menggambarkan komitmen Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut dalam menciptakan keadilan sosial dan ketenteraman bagi masyarakat. Dengan langkah restoratif ini, mereka berupaya membangun suasana yang lebih harmonis di Medan.
[20.42, 1/10/2024] Ayah: Medan, pelitaharian.id – Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut kembali menunjukkan dedikasinya terhadap prinsip Restorative Justice dalam mendukung program calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Surya. Kali ini, tim yang dipimpin oleh Ketua Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, berhasil meredakan ketegangan dalam permasalahan keluarga yang melibatkan seorang pengusaha armada berinisial S dari Medan Amplas.













