Medan, seputaranindonesia.com – Dalam upaya mendukung visi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Surya, Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut sekali lagi menegaskan komitmennya terhadap Restorative Justice. Kali ini, mereka berhasil menyelesaikan permasalahan keluarga yang melibatkan seorang pengusaha armada berinisial S yang tinggal di Medan Amplas.
Permasalahan yang dihadapi oleh Ibu S sempat memanas hingga muncul ancaman pelaporan ke polisi, serta intimidasi dengan metode premanisme terhadap pihak-pihak terkait. Dalam menghadapi situasi yang rumit ini, Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, yang dipimpin oleh Ketua Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, turun tangan untuk membantu menyelesaikannya dengan pendekatan damai.

“Dengan penuh kepercayaan dari Ibu S kepada kami, kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini tanpa konflik lebih lanjut. Hari ini, kami memberikan sertifikat penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas kerjasama ini,” kata Muhammad Sa’i Rangkuti saat penyerahan sertifikat, (1/10/2024).
Setelah menerima sertifikat, Ibu S menyampaikan ungkapan terima kasih. “Saya sangat berterima kasih kepada Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, terutama kepada Bapak Muhammad Sa’i Rangkuti, yang telah membantu menyelesaikan permasalahan hukum saya,” ujarnya. Ia menambahkan, “Jika tidak ada tim ini, perkara ini berpotensi melibatkan banyak orang dan berujung pada masalah yang lebih besar. Namun, berkat pendampingan tim, semuanya dapat diselesaikan tanpa harus melapor ke polisi.”
Muhammad Sa’i Rangkuti menjelaskan, “Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh klien kami. Meskipun pertemuan sebelumnya cukup menegangkan, dengan berbagai ancaman pelaporan, kami melakukan negosiasi dan pendekatan persuasif kepada semua pihak. Alhamdulillah, perdamaian tercapai dengan baik, sejalan dengan program Restorative Justice yang kami jalankan.”
Keberhasilan penyelesaian kasus ini tidak hanya menunjukkan kemampuan tim dalam menangani konflik, tetapi juga menggambarkan komitmen Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut dalam menciptakan keadilan sosial dan ketenteraman bagi masyarakat. Dengan langkah restoratif ini, mereka berupaya membangun suasana yang lebih harmonis di Medan.
[20.42, 1/10/2024] Ayah: Medan, pelitaharian.id – Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut kembali menunjukkan dedikasinya terhadap prinsip Restorative Justice dalam mendukung program calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Surya. Kali ini, tim yang dipimpin oleh Ketua Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, berhasil meredakan ketegangan dalam permasalahan keluarga yang melibatkan seorang pengusaha armada berinisial S dari Medan Amplas.
Konflik yang melibatkan Ibu S sempat memanas hingga ancaman pelaporan ke pihak kepolisian muncul, serta intimidasi terhadap pihak-pihak terkait. Menghadapi tantangan tersebut, Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut mengambil inisiatif untuk menyelesaikan masalah secara damai melalui pendekatan Restorative Justice.
“Dengan kepercayaan yang diberikan oleh Ibu S, kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini tanpa harus melibatkan pihak kepolisian. Hari ini, kami memberikan sertifikat penghargaan sebagai tanda terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin,” ungkap Muhammad Sa’i Rangkuti dalam acara penyerahan sertifikat, (1/10/2024)
Setelah menerima sertifikat, Ibu S mengungkapkan rasa syukurnya. “Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, khususnya kepada Bapak Muhammad Sa’i Rangkuti yang telah membantu menyelesaikan masalah hukum dalam keluarga saya,” ujarnya dengan tulus. Ia menambahkan, “Sebelumnya, perkara ini berpotensi menimbulkan konflik yang melibatkan banyak orang, tetapi berkat pendampingan tim, semuanya dapat diselesaikan dengan baik tanpa perlu ke jalur hukum.”
Muhammad Sa’i Rangkuti juga menyatakan, “Saya berterima kasih kepada klien kami yang telah memberikan kepercayaannya kepada kami. Walaupun proses negosiasi berlangsung cukup alot dan ada ancaman pelaporan ke polisi, kami berhasil melakukan pendekatan persuasif kepada semua pihak. Alhamdulillah, perdamaian tercapai dengan baik, sesuai dengan tujuan program Restorative Justice yang kami jalankan.”
Keberhasilan dalam menyelesaikan kasus ini bukan hanya mencerminkan komitmen Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut terhadap keadilan, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang lebih harmonis di Medan. Melalui pendekatan yang bersifat restoratif, tim berupaya mengurangi konflik dan meningkatkan kesejahteraan sosial.













