Hukum

LP Pembacokan Mantan Kadus Gegara Pelaku Tak Terima Ditegur Memasuki Babak Baru

×

LP Pembacokan Mantan Kadus Gegara Pelaku Tak Terima Ditegur Memasuki Babak Baru

Sebarkan artikel ini
Sutrisno, korban pembacokan, Minggu (10/3/2024). (seputaranindonesia.com/ist)
Sutrisno, korban pembacokan, Minggu (10/3/2024). (seputaranindonesia.com/ist)

Deli Serdang, kedannews.com – Laporan Polisi (LP) Mantan Kadus VIII, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara yang menjadi korban pembacokan yang dilakukan M Dorin Siregar pada Minggu tanggal 3 Maret 2024 lalu memasuki babak baru.

Laporan korban ke Polsek Sunggal dengan STTLP/B/ 381/11/2024/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/Poldasu Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/382024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 03 Maret 2024 yang diterima oleh KA SPKT Sunggal, Aipda Doli P Siregar.

Dalam laporan polisi tertera bahwa perbuatan pelaku dijerat melanggar Pasal 351 KUHP, saat ini terhitung sudah mencapai 2 bulan.

Saat dikonfirmasi via whatsapp, penyidik Parinduri menyampaikan bahwa perkara tersebut sudah di ranah penyelidikan dan hari sabtu ini korban dan saksinya akan di BAP.

“Sudah saya naikan sidik, hari Sabtu BAP korban dan saksi nya”, disampaikan Parinduri selaku penyidik Polsek Sunggal, Rabu (05/06/2024).

Saat dipastikan lagi oleh awak media terkait saksi-saksi atau dugaan pelaku, penyidik menyampaikan bahwa saksi dan korban hari sabtu akan di BAP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *