Menurutnya, tingginya mobilitas warga yang mengurus dokumen kependudukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) membuat pemerintah berupaya memperluas titik pelayanan agar masyarakat tidak lagi terpusat pada satu lokasi.
“di dukcapil inilah kantor paling banyak peminatnya dan orang berkunjung ke dukcapil di Medan ini kalah pasar Simpang Limun. Tiap hari mungkin kunjungan orang sampai 2.000 orang.”
Ia menjelaskan, DPRD bersama Pemerintah Kota Medan telah membahas penambahan lokasi pelayanan administrasi kependudukan sehingga masyarakat tidak harus datang ke kantor Disdukcapil di Jalan Iskandar Muda.
Godfried mengatakan saat ini pelayanan telah dikembangkan menjadi tiga lokasi, yakni di Kantor Disdukcapil Jalan Iskandar Muda, Mal Pelayanan Publik di bekas Gedung Ramayana, serta pelayanan di kawasan Lapangan Merdeka.
Menurutnya, langkah tersebut diambil agar warga dari berbagai kecamatan dapat mengurus dokumen kependudukan dengan lebih mudah dan mengurangi kepadatan antrean.
Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa pengurusan akta kematian maupun akta kelahiran kini dapat dimulai melalui kantor kecamatan tanpa harus langsung mendatangi kantor Disdukcapil.













