Acara diawali oleh pembawa acara yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari masing-masing OPD mengenai layanan pemerintah yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Setelah itu, kesempatan diberikan kepada Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PSI, Drs. Godfried Effendi Lubis, untuk menyampaikan berbagai program sekaligus membuka ruang dialog dengan warga.
Dalam pengantar pemaparannya, Godfried menjelaskan bahwa kegiatan reses merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan anggota legislatif sebagai sarana menjaring aspirasi masyarakat secara langsung.
Ia mengingatkan bahwa selama satu tahun anggota DPRD tidak hanya melaksanakan reses, tetapi juga menjalankan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), sehingga komunikasi dengan masyarakat dilakukan secara rutin.
“Jadi ini ketiga periodinya saya duduk di DPRD Kota Medan. Berkat dukungan Bapak Ibu. Saya hari ini datang ke sini menampung aspirasi sesuai dengan amanat undang-undang. Kami itu reses tiga kali 1 tahun baru sosper sosialisasi Perda sekali sebulan. Berarti saya tatap muka dengan masyarakat itu 15 kali 1 tahun menampung aspirasi.”













