Politik

Lokasi ke 2: Godfried Lubis Dorong Optimalisasi Layanan UHC, Reses di Medan Amplas Dipenuhi Aspirasi Warga Soal Kesehatan dan Pelayanan Publik

×

Lokasi ke 2: Godfried Lubis Dorong Optimalisasi Layanan UHC, Reses di Medan Amplas Dipenuhi Aspirasi Warga Soal Kesehatan dan Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

Ratusan masyarakat tetap memadati lokasi reses meski diguyur hujan. Beragam persoalan mulai dari layanan kesehatan, administrasi kependudukan hingga infrastruktur lingkungan menjadi perhatian utama dalam dialog bersama anggota DPRD Kota Medan Fraksi PSI.

Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Drs. Godfried Effendi Lubis, MM, memaparkan sejumlah program pelayanan publik dan menerima aspirasi warga dalam Reses VI Masa Persidangan III Tahun 2025-2026 di Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Minggu sore (26/07/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

Ia menegaskan, fasilitas tersebut dapat digunakan di rumah sakit yang menerima pelayanan BPJS, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila membutuhkan pelayanan medis, baik ketika berada di Kota Medan maupun saat berada di luar daerah.

Menurut Godfried, syarat utama agar layanan tersebut dapat dimanfaatkan adalah kepemilikan KTP Kota Medan yang telah terbit minimal tiga bulan sebelumnya. Ia juga mengingatkan warga agar menjaga kondisi fisik KTP karena menjadi identitas utama dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

“Jangan pula baru semalam terbit KTP-nya UHC enggak boleh. dia 3 bulan minimal hanya menunjukkan KTP-nya. Makanya KTP-nya Bu dijaga-jaga ya.”

Selain itu, ia mengingatkan masyarakat untuk memastikan KTP yang dimiliki merupakan dokumen resmi dan sah agar tidak menemui kendala ketika diverifikasi oleh instansi pelayanan publik.

Godfried juga menjelaskan bahwa pelayanan UHC memiliki manfaat yang setara dengan kepesertaan BPJS kelas III. Seluruh pembiayaannya ditanggung Pemerintah Kota Medan melalui alokasi anggaran kesehatan yang mencapai sekitar Rp350 miliar setiap tahun.

Dengan anggaran tersebut, masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit yang menjadi mitra BPJS tanpa harus membayar biaya pengobatan sesuai ketentuan yang berlaku.