Hukum

Konflik Agraria di Deli Serdang: Polemik Eksekusi Lahan Berlanjut, Petani Tegaskan Hak

×

Konflik Agraria di Deli Serdang: Polemik Eksekusi Lahan Berlanjut, Petani Tegaskan Hak

Sebarkan artikel ini
Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH. (seputaranindonesia.com/ist)

Deli Serdang, seputaranindonesia.com– Polemik terkait eksekusi lahan seluas 59,8 hektar di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, semakin memanas pada Kamis, 5 Desember 2024. Puluhan warga dari kelompok tani menghadang tim juru sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dipimpin oleh Azhari Siregar, SH. Penolakan eksekusi ini dipicu oleh klaim warga bahwa lahan tersebut masih dalam proses tuntutan hukum.

Sidang tersebut dihadiri puluhan perwakilan Pihak dari UINSU termasuk satuan Pengamanan dan Puluhan warga Kelompok Tani termasuk Kuasa Hukumnya serta dihadiri oleh aparat keamanan dari Polresta Deli Serdang dan TNI serta dihadiri Pemerintah Kecamatan Batang Kuis.

Suzila Siswandi, pengelola lahan, melalui kuasa hukumnya, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH., menyatakan bahwa hingga saat ini pihak pengklaim tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. “Kami hanya meminta hak kami dihormati. Sampai saat ini, bukti yang diminta belum juga ditunjukkan,” tegasnya.

Eksekusi lahan yang diajukan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) mengacu pada Penetapan Eksekusi Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 1/Pdt.P-Kons/2024/PN Lbp. Rektor UINSU, Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag., disebut sebagai pemohon dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *