Surat Permohonan Penundaan Eksekusi
Kuasa hukum Suzila Siswandi mengajukan surat resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor 1/LO/MSR/XII/2024, tertanggal 3 Desember 2024, untuk menunda eksekusi dengan alasan proses hukum yang masih berlangsung. Surat tersebut menguraikan beberapa poin penting:
1. Lahan yang disengketakan telah dikelola kelompok tani sejak lama tanpa adanya gugatan atau sanggahan dari pihak manapun hingga saat ini.
2. Kliennya merasa heran dengan klaim UINSU yang tidak disertai bukti dokumen sah seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau berita acara pengukuran.
3. Gugatan perbuatan melawan hukum telah didaftarkan oleh kliennya dengan Nomor 577/Pdt.G/2024/PN Lbp terhadap UINSU sebagai Tergugat I dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara sebagai Tergugat II.

Bentrok Nyaris Terjadi
Ketegangan sempat memuncak ketika warga menghadang pembacaan penetapan eksekusi, Tim Juru Sita dan Pihak UINSU saat ini memasuki lahan tersebut untuk membacakan penetapan eksekusi, Tim juru sita akhirnya memutuskan menunda eksekusi demi keamanan. “Keselamatan kami tidak terjamin, sehingga kami putuskan untuk menunda eksekusi tanpa batas waktu,” ujar Azhari Siregar.













