Medan, seputaranindonesia.com- Hingga semester I tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menunjukkan kinerja yang signifikan.
Kejati Sumut berhasil menuntut pidana mati terhadap 49 terdakwa tindak pidana narkoba dan menyelesaikan 57 perkara tindak pidana umum secara humanis.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH, melalui Koordinator Bidang Intelijen dan mantan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH, dalam siaran pers memperingati Hari Bhakti Adhyaksa, Senin (29/7/2024), selain penuntutan pidana mati dan penyelesaian perkara secara humanis, Kejati Sumut juga telah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi.
“Hingga Juli 2024, terdapat 55 perkara yang naik ke tahap penyidikan yang berasal dari 28 Kejari dan 9 Cabjari. Dari 55 perkara ini, 14 perkara ditangani Bidang Pidsus Kejati Sumut,” kata Yos A Tarigan.
Pengembalian kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan mencapai Rp 18 miliar lebih, sementara di tahap penuntutan ada Rp 2 miliar lebih, dan jumlah ini diperkirakan akan meningkat hingga akhir semester II Desember 2024.













