“Saat ini, kami menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk diambil keterangannya terkait dugaan penganiayaan ini,” ungkap Anggi Puspita Sari Nasution, SH. “Kami sangat berharap agar pihak kepolisian segera menangani kasus ini dengan lebih serius dan menemukan titik terang.”
Selain kasus penganiayaan, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti juga mengungkapkan bahwa kliennya, Rais Putra, difitnah dengan tuduhan pencabulan anak di bawah umur. Namun, ia menekankan bahwa tuduhan tersebut masih dalam proses hukum di pengadilan.
“Klien kami sedang menghadapi tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tapi saat ini kami masih menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap,” jelas Sa’i Rangkuti. “Masih terlalu dini untuk menyimpulkan apapun sebelum proses hukum selesai.”
Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti menyoroti tindakan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap kliennya selama proses interogasi. Akibat perlakuan tersebut, Rais Putra mengalami luka memar yang mempengaruhi kesehariannya.
“Ketika proses interogasi hendak dimulai, klien kami mendapatkan perlakuan kasar yang mengakibatkan luka memar di tubuhnya, sehingga mengganggu aktivitas harian,” ujar Sa’i Rangkuti.













