Medan, seputaranindonesia.com – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara, BP, ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Senin (22/7/2024). Ia ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir, tahun anggaran 2021.
Selain BP, penyidik Kejati Sumut juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu AJT selaku Direktur PT. EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH, MH, melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH, MH, membenarkan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut.
Yos menjelaskan bahwa Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir dengan nilai anggaran sebesar Rp26.820.160.000. Sumber dana untuk pelaksanaan kegiatan ini berasal dari APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2021.













