Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 22 Juli 2024 hingga 10 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sementara itu, tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.
Dugaan Korupsi Proyek Jalan Toba Samosir, Mantan Kadis BMBK Sumut Ditahan













