“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP, yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” ungkap Yos Arnold.
Berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan, atau perbedaan antara volume pekerjaan di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak, sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048,27.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasan penahanan adalah karena berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, yang diduga dilakukan oleh BP (selaku Pengguna Anggaran) dan AJT (selaku Direktur PT. EPP).
“Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, serta untuk mempercepat proses penyidikan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini,” tandasnya.













