Hukum

24 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Lahan di Humbahas, Polisi Ungkap Peran dan Pemicu Konflik

×

24 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Lahan di Humbahas, Polisi Ungkap Peran dan Pemicu Konflik

Sebarkan artikel ini

Konflik klaim tanah adat di Matiti berujung penyerangan, pengrusakan, pencurian dan penganiayaan. Polisi kini menahan 24 tersangka, sementara penyebab kebakaran pondok masih diselidiki.

Paparan kepolisian terkait penetapan 24 tersangka dalam kasus penyerangan di Desa Matiti, Humbang Hasundutan, disertai penunjukan barang bukti di hadapan awak media di Medan, Kamis (24/9/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

“Mungkin dari pihak Raja Bius ada asumsi bahwa pihak sebelah yang melakukan hal tersebut, sehingga akhirnya terjadi seperti itu. Tetapi secara faktanya, apakah ini dibakar atau terbakar, dan siapa kalau memang dibakar, belum jelas,” ujarnya.

Adi menegaskan bahwa dugaan tersebut pada tahap awal masih berupa asumsi yang kemudian berkembang menjadi pemicu terjadinya keributan.

“Jadi, ini baru berdasarkan asumsi yang akhirnya memicu terjadinya kejadian seperti itu,” sambungnya.

Penyidikan Masih Berjalan

Dengan telah ditetapkannya 24 tersangka, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengurai secara menyeluruh rangkaian kejadian di Matiti. Polisi juga masih mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi dalam konflik tersebut, termasuk peran masing-masing pihak.

Penanganan perkara ini sekaligus menjadi bagian dari upaya aparat untuk memisahkan persoalan klaim lahan dengan dugaan tindak pidana yang muncul selama konflik berlangsung.

Kepolisian hingga kini masih melakukan proses penyidikan, sementara persoalan mengenai klaim kepemilikan tanah antara kedua kelompok belum disebut telah mencapai kesepakatan.