Hukum

24 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Lahan di Humbahas, Polisi Ungkap Peran dan Pemicu Konflik

×

24 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Lahan di Humbahas, Polisi Ungkap Peran dan Pemicu Konflik

Sebarkan artikel ini

Konflik klaim tanah adat di Matiti berujung penyerangan, pengrusakan, pencurian dan penganiayaan. Polisi kini menahan 24 tersangka, sementara penyebab kebakaran pondok masih diselidiki.

Paparan kepolisian terkait penetapan 24 tersangka dalam kasus penyerangan di Desa Matiti, Humbang Hasundutan, disertai penunjukan barang bukti di hadapan awak media di Medan, Kamis (24/9/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho menyebut pihak kepolisian bersama pemerintah daerah telah berupaya mencari jalan keluar melalui mediasi. Sedikitnya tujuh kali pertemuan telah dilakukan, tetapi belum menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak.

“Jadi, ada saling klaim dari pihak Raja Bius Manullang maupun Ompung Patar Munthe, yang sama-sama mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah adatnya,” kata Adi.

Upaya mediasi yang belum menemukan titik temu tersebut kemudian diikuti meningkatnya ketegangan di lapangan.

Penyerangan Terjadi 12 September

Puncak kejadian berlangsung pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi menyebut sekitar 100 orang diduga mendatangi area yang diklaim oleh pihak Ompung Patar Munthe.

Dalam kejadian tersebut, polisi menangani dugaan tindak pidana berupa penyerangan, pengrusakan, pencurian dan penganiayaan.

Sebelum aksi tersebut terjadi, sebuah pondok milik pihak Raja Bius Matiti dilaporkan terbakar pada hari yang sama. Peristiwa kebakaran itu kemudian disebut sebagai salah satu pemicu munculnya dugaan penyerangan.

Meski demikian, aparat kepolisian belum memastikan apakah pondok tersebut sengaja dibakar atau terbakar. Penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab masih menjadi bagian dari penyelidikan.