Hukum

24 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Lahan di Humbahas, Polisi Ungkap Peran dan Pemicu Konflik

×

24 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Lahan di Humbahas, Polisi Ungkap Peran dan Pemicu Konflik

Sebarkan artikel ini

Konflik klaim tanah adat di Matiti berujung penyerangan, pengrusakan, pencurian dan penganiayaan. Polisi kini menahan 24 tersangka, sementara penyebab kebakaran pondok masih diselidiki.

Paparan kepolisian terkait penetapan 24 tersangka dalam kasus penyerangan di Desa Matiti, Humbang Hasundutan, disertai penunjukan barang bukti di hadapan awak media di Medan, Kamis (24/9/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

Salah satu tersangka berinisial MS (60) disebut polisi sebagai ketua kelompok marga Simanulang atau kelompok Raja Bius Matiti. Sementara TM (66) disebut berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus penggerak massa.

Nama lain yang disebut dalam penanganan perkara Polda Sumut yakni PS (49), HS (65), TBS (38), IFS (43), JS (50), FS (37), serta TS (36).

Polisi menyebut TS diduga terlibat dalam penyerangan terhadap personel kepolisian yang berada di lokasi untuk melakukan pengamanan. Salah satu personel yang disebut turut menjadi sasaran adalah Kabag Ops Polres Humbang Hasundutan.

Selain itu, TS juga disebut penyidik diduga terlibat dalam pengrusakan rumah dan kendaraan dalam rangkaian kejadian tersebut.

Konflik Klaim Tanah Sudah Berlangsung Lama

Perkara ini berawal dari konflik lahan antara kelompok Raja Bius Matiti dari marga Simanulang/Manullang dengan kelompok Ompung Patar Munthe dari marga Munthe.

Menurut keterangan kepolisian, perselisihan mengenai kepemilikan lahan tersebut telah berlangsung cukup lama dan semakin meningkat sejak November 2025. Kedua kelompok sama-sama mengklaim lahan yang dipersoalkan sebagai tanah adat mereka.