Salah satu tersangka berinisial MS (60) disebut polisi sebagai ketua kelompok marga Simanulang atau kelompok Raja Bius Matiti. Sementara TM (66) disebut berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus penggerak massa.
Nama lain yang disebut dalam penanganan perkara Polda Sumut yakni PS (49), HS (65), TBS (38), IFS (43), JS (50), FS (37), serta TS (36).
Polisi menyebut TS diduga terlibat dalam penyerangan terhadap personel kepolisian yang berada di lokasi untuk melakukan pengamanan. Salah satu personel yang disebut turut menjadi sasaran adalah Kabag Ops Polres Humbang Hasundutan.
Selain itu, TS juga disebut penyidik diduga terlibat dalam pengrusakan rumah dan kendaraan dalam rangkaian kejadian tersebut.
Konflik Klaim Tanah Sudah Berlangsung Lama
Perkara ini berawal dari konflik lahan antara kelompok Raja Bius Matiti dari marga Simanulang/Manullang dengan kelompok Ompung Patar Munthe dari marga Munthe.
Menurut keterangan kepolisian, perselisihan mengenai kepemilikan lahan tersebut telah berlangsung cukup lama dan semakin meningkat sejak November 2025. Kedua kelompok sama-sama mengklaim lahan yang dipersoalkan sebagai tanah adat mereka.













