MEDAN, seputaranindonesia.com – Penanganan konflik lahan di Desa Matiti, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memasuki tahap penegakan hukum. Polda Sumatera Utara bersama Polres Humbang Hasundutan telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam rangkaian perkara yang meliputi dugaan penyerangan, pengrusakan, pencurian dan penganiayaan.
Dari jumlah tersebut, 10 tersangka ditahan Ditreskrimum Polda Sumut, sedangkan 14 tersangka lainnya ditahan Polres Humbang Hasundutan. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan 12 laporan polisi yang dibuat terkait rangkaian peristiwa tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol. Cornelius Mangarahon Simanjuntak menjelaskan, tiga laporan polisi ditangani Polda Sumut dengan 10 tersangka yang telah ditahan. Sementara sembilan laporan lainnya ditangani Polres Humbang Hasundutan dengan 14 tersangka.
“Untuk perkara ini ada 12 laporan polisi. Tiga laporan ditangani Polda Sumut dengan 10 tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Kemudian di Polres Humbang Hasundutan terdapat sembilan laporan polisi dengan 14 tersangka yang juga sudah ditahan,” kata Cornelius, Kamis (24/9/2026).
Polisi Petakan Peran Para Tersangka
Dalam penanganan perkara yang dilakukan Polda Sumut, penyidik mengidentifikasi sejumlah peran berbeda dari para tersangka. Polisi menyebut ada yang diduga berperan menggerakkan massa, melakukan pelemparan, merusak rumah dan kendaraan, hingga terlibat langsung dalam aksi penyerangan.













