
Tanggapan Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti
Menanggapi permohonan tersebut, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan hukum untuk Deni. Ia menyayangkan penahanan Deni mengingat kondisi mental yang dialaminya dan kerugian yang dituduhkan tergolong kecil. “Kami mendengar keluhan dari warga dan ibu Deni, dan karena anak ini memiliki riwayat gangguan mental, kami merasa perlu untuk memberikan pembelaan hukum,” kata Dr. Sa’i. Ia menegaskan akan memastikan hak-hak Deni dilindungi dan penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan.
Pendampingan Hukum dan Restorative Justice
Sebagai bagian dari visi Pasti Bobby dalam penerapan prinsip restorative justice, Dr. Sa’i Rangkuti mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan jalan tengah untuk penyelesaian kasus ini. “Restorative justice adalah pendekatan yang lebih manusiawi dalam penyelesaian masalah hukum. Kami akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian agar penanganan kasus ini tetap memperhatikan kondisi psikologis Deni,” tambahnya.













