Hukum

Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut Tanggapi Kasus Deni Harianto, Pemuda Gangguan Mental yang Ditahan Polsek Patumbak Terkait Dugaan Pencurian

×

Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut Tanggapi Kasus Deni Harianto, Pemuda Gangguan Mental yang Ditahan Polsek Patumbak Terkait Dugaan Pencurian

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatera Utara, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH saat wawancara tinjau Kasus Deni di Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, pada Jumat (29/11/2024).
Suasana Deni di pintu kamarnya dengan kondisi seperti ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) saat ditangkap warga di Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, pada Jumat (29/11/2024).

Kronologi Penangkapan Deni Harianto

Deni ditangkap pada 22 November 2024 dengan dasar Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/295/XI/2024/Reskrim oleh Polsek Patumbak. Ia diduga melakukan pencurian yang dilaporkan oleh Drs. Muhammad Bustami. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik menahan Deni dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/195/XI/2024/Reskrim. Penahanan dilakukan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dengan masa penahanan 20 hari, yang dimulai dari 23 November hingga 12 Desember 2024.

Jeritan Keluarga dan Kondisi Deni

Suparida, ibu Deni, mengungkapkan bahwa anaknya telah lama menderita gangguan kesehatan mental, yang mempengaruhi kemampuan beradaptasi dalam kehidupan sehari-hari. Suparida mengaku sangat kecewa dengan penahanan anaknya yang seharusnya lebih membutuhkan perawatan daripada hukuman. “Saya hanya seorang ibu yang ingin keadilan untuk anak saya. Dia tidak sepenuhnya memahami apa yang dia lakukan karena kondisinya,” ujar Suparida, yang berharap ada keadilan bagi anaknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *