Kerugian Negara Sekitar Rp141 Miliar
Dalam perkara tersebut, nilai kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar US$9 juta atau setara dengan Rp141 miliar.
Nilai kerugian itu merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Prof Tarmizi Achmad.
Kerugian tersebut berkaitan dengan transaksi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU dengan mekanisme pembayaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan kondisi yang memberatkan maupun meringankan.
Perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan sikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman menjadi pertimbangan yang meringankan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Hukuman yang diterima tiga mantan pejabat Inalum tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batubara.
Sebelumnya, jaksa menuntut Oggy Achmad Kosasih, Dante Sinaga, dan Joko Susilo masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joko, Oggy dan Dante masing-masing selama 8 tahun,” kata Jaksa Rahmat saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu malam (26/8/2026).
Ketiga terdakwa dari pihak Inalum juga sebelumnya dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta dengan subsider 140 hari penjara.
Untuk Joko Sutrisno, tuntutan jaksa mencapai 16 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, ia dituntut membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp141.041.775.880,13.
Jaksa juga meminta agar apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar karena tidak terdapat harta benda yang mencukupi, Joko menjalani pidana penjara pengganti selama tiga tahun.
“Menghukum Joko Sutrisno untuk membayar uang pengganti Rp141.041.775.880,13, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ujar Rahmat saat membacakan tuntutan.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menentukan sikap terhadap vonis tersebut, termasuk menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding.













