Denda Rp500 Juta untuk Tiga Terdakwa
Selain pidana badan, majelis hakim menjatuhkan denda masing-masing Rp500 juta kepada Oggy, Dante, dan Joko Susilo.
Ketentuan pembayaran denda tersebut juga disertai konsekuensi apabila tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 140 hari,” ujar Asad.
Sementara Joko Sutrisno sebagai Direktur Utama PT PASU dijatuhi denda lebih besar, yakni Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, pidana tersebut diganti dengan hukuman badan selama 190 hari.
Tidak berhenti pada denda, Joko juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp141.041.775.880,13.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun sesuai putusan majelis hakim.
Mekanisme Pembayaran Jadi Sorotan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti perubahan mekanisme pembayaran dalam transaksi penjualan aluminium alloy dari PT Inalum kepada PT PASU.
Pada tahap awal, transaksi dilakukan dengan pembayaran tunai serta menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun, mekanisme tersebut kemudian berubah menjadi document against acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Menurut majelis hakim, perubahan tersebut memberikan kesempatan kepada PT PASU menerima pengiriman aluminium alloy sebelum pembayaran dilakukan sebagaimana mekanisme yang diatur dalam ketentuan perusahaan.
Majelis juga menilai Oggy, Dante, dan Joko Susilo tidak menjalankan ketentuan perubahan Pasal 9 ayat (5) Surat Keputusan Direksi tentang Penjualan Produk Utama, Produk Sampingan, dan Barang Tidak Terpakai PT Inalum.
Ketentuan itu mengatur bahwa pembayaran penjualan produk utama, produk sampingan, maupun barang tidak terpakai PT Inalum wajib dilakukan melalui pembayaran di muka atau menggunakan SKBDN.
Rangkaian tindakan tersebut kemudian dinilai majelis hakim berkaitan dengan timbulnya kerugian keuangan negara.













