Medan, seputaranindonesia.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman berbeda kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi transaksi jual-beli aluminium antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) periode 2018-2024.
Tiga terdakwa dari pihak Inalum, yakni Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih, Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha Inalum Dante Sinaga, serta Kepala Departemen Sales dan Marketing Joko Susilo, masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun.
Sementara Direktur Utama PT PASU Joko Sutrisno dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 14 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis dalam persidangan di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Jumat malam (11/9/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Oggy Achmad Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oggy oleh karena itu dengan penjara selama 7 tahun,” kata Asad saat membacakan putusan.
Vonis yang sama dijatuhkan kepada Dante Sinaga dan Joko Susilo. Keduanya masing-masing dihukum 7 tahun penjara.













