Hukum

Tiga Curas Terungkap, Polisi Tangkap Pemuda 23 Tahun di Marelan

×

Tiga Curas Terungkap, Polisi Tangkap Pemuda 23 Tahun di Marelan

Sebarkan artikel ini

Polisi mengamankan A.B.A. setelah penyelidikan mengaitkannya dengan tiga laporan curas di Belawan dan Marelan. Sejumlah barang bukti turut disita untuk pengembangan perkara.

Seorang pria yang diduga berkaitan dengan tiga perkara pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan diamankan petugas di Jalan Datuk Rubiah, Medan Marelan, Rabu (23/09/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

Saat kejadian, Vicky bersama saksi Ilham Maulana diberhentikan oleh tiga orang yang diduga pelaku. Dalam situasi tersebut, salah seorang pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban agar menyerahkan sepeda motor.

A.B.A. disebut turut mengacungkan parang. Merasa keselamatannya terancam, korban bersama saksi kemudian menyelamatkan diri dengan meninggalkan sepeda motor di lokasi kejadian.

HP Dicuri, Pelaku Hubungi Keluarga Korban

Perkara berikutnya terjadi pada 14 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pelabuhan Raya Belawan.

Saat itu Sartono Situmorang sedang menunggu proses perbaikan ban. Korban berada di atas kabin truk sambil menggunakan telepon genggam ketika perangkat tersebut diambil oleh pelaku.

Tidak berhenti pada pengambilan telepon genggam, perangkat milik korban kemudian digunakan untuk menghubungi saudara korban. Pelaku meminta uang dengan memanfaatkan komunikasi tersebut.

Karena meyakini komunikasi itu berasal dari korban, saudara Sartono kemudian mengirimkan uang sebesar Rp300.000 melalui aplikasi DANA atas nama Abdillah Bangun.

HP Anak Dirampas di Jalan Ileng

Kasus ketiga dilaporkan Berliana Ningsih dan terjadi pada 21 September 2026 sekitar pukul 07.15 WIB di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau.