Hukum

Tiga Curas Terungkap, Polisi Tangkap Pemuda 23 Tahun di Marelan

×

Tiga Curas Terungkap, Polisi Tangkap Pemuda 23 Tahun di Marelan

Sebarkan artikel ini

Polisi mengamankan A.B.A. setelah penyelidikan mengaitkannya dengan tiga laporan curas di Belawan dan Marelan. Sejumlah barang bukti turut disita untuk pengembangan perkara.

Seorang pria yang diduga berkaitan dengan tiga perkara pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan diamankan petugas di Jalan Datuk Rubiah, Medan Marelan, Rabu (23/09/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

BELAWAN, seputaranindonesia.com – Rangkaian penyelidikan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan terhadap laporan pencurian dengan kekerasan berujung pada penangkapan seorang pemuda berinisial A.B.A. (23) alias A., warga Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.

A.B.A. diamankan polisi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Datuk Rubiah, Komplek Griya Marelan III, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Penangkapan tersebut berkaitan dengan penyelidikan atas tiga laporan polisi yang masing-masing dilaporkan Vicky Havillah Tambusai (19), Sartono Situmorang (49), dan Berliana Ningsih (38).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, SH., MH., menerangkan bahwa identitas dan keberadaan salah satu pelaku berhasil diketahui setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

“Dari hasil penyelidikan, personel berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku. Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Agus Purnomo.

Motor Ditinggalkan Korban Setelah Diancam Parang

Salah satu perkara yang diselidiki terjadi pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan KL Yos Sudarso, Titi Tugu Nonang, Kelurahan Pekan Labuhan.