Penyidik juga masih mendalami dugaan keterkaitan operasional di Medan dengan jaringan yang berasal dari Kamboja. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap struktur pengelolaan, aliran transaksi, serta kemungkinan adanya pihak yang berperan sebagai perekrut atau pengendali.
Terancam Hukuman Penjara hingga Sembilan Tahun
Dalam perkara ini, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam informasi perkara, memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Penetapan sangkaan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana, termasuk peran masing-masing orang dan keterkaitan dengan jaringan yang disebut berasal dari Kamboja, tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ditressiber Polda Sumut masih melanjutkan penyidikan untuk memperjelas rangkaian aktivitas yang diduga berlangsung di apartemen tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain agar penanganan perkara tidak berhenti pada lima orang yang telah diamankan.













