Bayu menyebut, setiap orang diduga menerima bayaran bulanan sebesar Rp10 juta. Selain gaji tersebut, terdapat bonus yang dapat diperoleh apabila target pekerjaan tercapai.
“Dari kegiatan tersebut, satu orang mendapatkan Rp 10 juta setiap bulan. Itu belum termasuk bonus apabila mereka bisa mencapai target,” katanya.
Dalam menjalankan tugasnya, para terduga pelaku diduga menggunakan panel pada situs web untuk memantau transaksi deposit dan permintaan pencairan kemenangan. Informasi transaksi tersebut kemudian diteruskan kepada admin melalui sistem yang digunakan dalam operasional mereka.
Pola kerja tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui bagaimana aktivitas itu dijalankan, termasuk hubungan antara para terduga pelaku dengan pihak yang mengendalikan operasional.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian online di salah satu apartemen di Kota Medan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ditressiber Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum mengambil tindakan di lokasi yang dicurigai.













