“Dari AN dan S, kita menemukan lima bal yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan sekitar 5.000 gram di belakang pondok kebun tersebut,” ujar AKP Philip.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua orang yang diamankan diduga menguasai ganja tersebut untuk kemudian diserahkan kepada calon pembeli. Informasi itu masih terus didalami penyidik sebagai bagian dari proses pengembangan perkara.
“Keduanya menyebut lima kilogram ganja tersebut dibeli dengan harga Rp700 ribu per kilogram di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, pada hari yang sama,” jelasnya.
Penyidik juga memperoleh keterangan bahwa barang tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial P. Sementara calon penerima disebut berinisial T. Hingga kini, identitas dan dugaan peran kedua pihak tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Menurut kepolisian, pengungkapan kasus ini menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan jaringan peredaran ganja yang lebih luas. Penelusuran dilakukan mulai dari asal barang, jalur distribusi, hingga pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.













