Hukum & Kriminal

Terendus dari Penyelidikan, Dugaan Distribusi Ganja 5 Kilogram di Batang Angkola Berhasil Digagalkan Polisi

1
×

Terendus dari Penyelidikan, Dugaan Distribusi Ganja 5 Kilogram di Batang Angkola Berhasil Digagalkan Polisi

Sebarkan artikel ini

Dua Terduga Pelaku Diamankan, Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan Masih Memburu Dugaan Pemasok dan Penerima Barang

Barang bukti lima bal yang diduga berisi narkotika jenis ganja seberat sekitar 5.000 gram diperlihatkan bersama dua tersangka, AN (37) dan S (30), dalam pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Minggu (26/7/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

TAPANULI SELATAN, seputaranindonesia.com – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Sebanyak lima kilogram ganja yang diduga akan diedarkan berhasil diamankan dalam operasi kepolisian di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Minggu (26/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Humas Polda Sumatera Utara, pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan setelah memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran ganja di kawasan Batang Angkola. Operasi itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AN (37) dan seorang perempuan berinisial S (30). Keduanya ditangkap di sekitar pondok perkebunan milik masyarakat yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang bukti.

Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan lima bal yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan sekitar 5.000 gram. Barang bukti ditemukan di belakang pondok kebun tempat kedua terduga berada.

“Dari AN dan S, kita menemukan lima bal yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan sekitar 5.000 gram di belakang pondok kebun tersebut,” ujar AKP Philip.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua orang yang diamankan diduga menguasai ganja tersebut untuk kemudian diserahkan kepada calon pembeli. Informasi itu masih terus didalami penyidik sebagai bagian dari proses pengembangan perkara.

“Keduanya menyebut lima kilogram ganja tersebut dibeli dengan harga Rp700 ribu per kilogram di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, pada hari yang sama,” jelasnya.

Penyidik juga memperoleh keterangan bahwa barang tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial P. Sementara calon penerima disebut berinisial T. Hingga kini, identitas dan dugaan peran kedua pihak tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Menurut kepolisian, pengungkapan kasus ini menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan jaringan peredaran ganja yang lebih luas. Penelusuran dilakukan mulai dari asal barang, jalur distribusi, hingga pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

“Saat ini kita terus mengembangkan perkara untuk menelusuri pemasok, calon penerima, dan pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Philip.

Polres Tapanuli Selatan memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus ditingkatkan melalui penyelidikan dan penegakan hukum secara berkesinambungan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan terus memperkuat penyelidikan dan penindakan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba,” pungkasnya.