Melalui surat balasan Nomor: 0942/SP-PR/L/2026 tertanggal 3 Juni 2026 yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, M. Syamsul Hidayat, pihak bank menyatakan masih memerlukan waktu tambahan untuk melakukan penelaahan dan verifikasi.
Dalam surat resminya, Bank Sumut menyampaikan, “PT Bank Sumut (Perseroda) menyampaikan apresiasi atas perhatian dan peran media dalam menjalankan fungsi jurnalistik, kontrol sosial, serta penyampaian informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Bank Sumut juga menegaskan komitmennya terhadap tata kelola perusahaan dan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.
“PT Bank Sumut (Perseroda) senantiasa berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank Sumut menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan BPK RI, berkomitmen untuk dan telah menindaklanjuti setiap rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis manajemen Bank Sumut dalam surat tersebut.
Terkait substansi pertanyaan yang diajukan media, Bank Sumut menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap data dan dokumen yang berkaitan dengan temuan pemeriksaan.













