BPK RI menemukan bahwa laporan keuangan yang digunakan dalam proses pengajuan awal kredit pada tahun 2023 memiliki ketidaksesuaian antara total aktiva dan total modal serta passiva. Meski demikian, laporan tersebut tetap digunakan dalam proses analisis dan persetujuan kredit.
Selain itu, pemeriksaan juga menemukan adanya peningkatan nilai persediaan dan piutang usaha debitur dari tahun ke tahun yang menurut BPK berpotensi menimbulkan risiko usaha. Namun kondisi tersebut disebut belum dianalisis secara memadai dalam dokumen pengusulan maupun proses reviu kredit.
Dalam temuan yang sama, BPK RI juga mencatat bahwa dasar proyeksi usaha debitur yang digunakan dalam analisis kebutuhan modal kerja belum didukung data yang rasional. Bahkan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, disebutkan bahwa usaha debitur tidak lagi beroperasi dan yang bersangkutan berdomisili di Jakarta.
Atas temuan tersebut, seputaranindonesia.com telah melayangkan surat konfirmasi kepada Bank Sumut melalui surat Nomor: 12/ADM/ST-BMJML/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Dalam surat tersebut, redaksi meminta penjelasan resmi terkait sejumlah temuan BPK RI yang berkaitan dengan fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) debitur APt di KC Binjai.













