MEDAN, seputaranindonesia.com – Temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait pengelolaan kredit produktif di PT Bank Sumut kembali menjadi sorotan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025, BPK RI mengungkap sejumlah permasalahan dalam proses permohonan, analisis, dan persetujuan pemberian fasilitas kredit produktif.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah pemberian fasilitas Kredit Umum–Kredit Rekening Koran (KRK) sebesar Rp1 miliar kepada debitur berinisial APt yang dikelola oleh Kantor Cabang (KC) Binjai.
Berdasarkan laporan pemeriksaan, hingga 30 September 2025 fasilitas kredit tersebut masih memiliki baki debet sebesar Rp1 miliar dengan tunggakan bunga mencapai Rp46.355.959.
Dalam hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI mencatat adanya sejumlah permasalahan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan internal perbankan, mulai dari proses verifikasi laporan keuangan debitur, analisis risiko usaha, hingga dasar proyeksi usaha yang digunakan dalam pengajuan dan perpanjangan kredit.













