Berita Utama & Headline

Kredit Macet CV SPr Rp489 Juta di Bank Sumut Disorot, Temuan BPK RI Ungkap Dugaan Kelemahan Analisis dan Dokumen Kredit

4
×

Kredit Macet CV SPr Rp489 Juta di Bank Sumut Disorot, Temuan BPK RI Ungkap Dugaan Kelemahan Analisis dan Dokumen Kredit

Sebarkan artikel ini

BPK RI menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam proses pemberian kredit produktif di KC Kampung Lalang, sementara Bank Sumut masih melakukan penelaahan dan meminta perpanjangan waktu untuk menjawab pertanyaan media.

Logo Bank Sumut dan BPK RI ditampilkan sebagai ilustrasi pemberitaan mengenai temuan pemeriksaan pengelolaan kredit produktif yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, di Medan, 3 Juni 2026. (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

MEDAN, seputaranindonesia.com – Temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap operasional PT Bank Sumut Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 kembali menjadi perhatian. Salah satu temuan yang disorot berkaitan dengan fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) kepada debitur CV SPr yang tercatat memiliki baki debet sebesar Rp489 juta dengan status kolektibilitas 5 atau kategori kredit bermasalah.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara Tahun 2024 sampai Triwulan III 2025, BPK RI mengungkap tujuh temuan pemeriksaan. Temuan tersebut terdiri atas empat temuan terkait pengelolaan kredit produktif, dua temuan mengenai pengelolaan beban operasional selain beban bunga, dan satu temuan terkait aspek ekuitas.

Pada aspek pengelolaan kredit produktif, BPK RI mencatat PT Bank Sumut menyalurkan kredit produktif sebesar Rp10,38 triliun per 30 September 2025 dengan nilai kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) mencapai Rp416,24 miliar atau 4,01 persen dari total kredit produktif.

Salah satu temuan yang diungkap BPK RI berkaitan dengan permohonan kredit, analisis kredit, dan persetujuan pemberian fasilitas kredit produktif yang dinilai belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, CV SPr yang bergerak di bidang kontraktor dan leveransir menerima fasilitas Kredit Umum Rekening Koran dengan plafon Rp500 juta melalui Kantor Cabang Kampung Lalang. Per 30 September 2025, baki debet kredit tercatat sebesar Rp489 juta dengan tunggakan pokok Rp489 juta dan tunggakan bunga mencapai Rp127.132.619,15.

BPK RI mengungkap sejumlah catatan dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit tersebut.

Pertama, dokumen perjanjian kredit yang menjadi dasar perpanjangan fasilitas kredit tahun 2023 hingga 2024 disebut tidak dilengkapi otorisasi tanda tangan salah satu Pesero Komanditer dan Komisaris CV SPr.

Kedua, laporan keuangan (LK) yang disampaikan debitur dinilai tidak konsisten. BPK menemukan adanya perbedaan data dalam laporan keuangan tahun 2022 dan 2023 yang digunakan dalam berkas perpanjangan kredit pada periode berbeda.

Ketiga, hasil pemeriksaan menyebut pemberian kredit tidak sepenuhnya didukung analisis yang memadai. Dalam Memorandum Pengusulan Kredit (MPK), disebutkan calon debitur sering memperoleh proyek pengadaan dari perusahaan swasta, termasuk PT LNK. Namun hasil penelusuran BPK menunjukkan dokumen Purchase Order (PO) yang ditemukan justru tidak ditujukan kepada CV SPr.

Selain itu, BPK juga mencatat tidak terdapat informasi yang memadai mengenai pekerjaan yang sedang berjalan, penerimaan pembayaran proyek, tagihan yang belum dibayar pemberi kerja, maupun rencana kerja tahunan debitur yang dapat mendukung analisis kredit.

Temuan lainnya menyangkut laporan keuangan CV SPr per 31 Desember 2022 yang mencantumkan piutang usaha sebesar Rp646.720.800,00 dan laporan laba rugi tahun 2023 yang mencatat omzet sebesar Rp2.939.640.000,19. Namun, BPK menyebut tidak menemukan dokumen pendukung yang memadai atas data tersebut.

Menindaklanjuti temuan itu, media ini telah melayangkan surat permohonan konfirmasi kepada Bank Sumut melalui surat Nomor 12/ADM/ST-BMJML/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026.

Dalam surat tersebut, redaksi meminta penjelasan Bank Sumut mengenai sejumlah poin, antara lain terkait dokumen kredit yang tidak dilengkapi tanda tangan salah satu pengurus perusahaan, laporan keuangan yang dinilai tidak konsisten, penggunaan Purchase Order yang tidak ditujukan kepada debitur, ketiadaan dokumen pendukung proyek yang sedang berjalan, mekanisme verifikasi terhadap piutang usaha dan omzet debitur, serta langkah penyelamatan kredit yang kini berstatus kolektibilitas 5.

Namun hingga surat balasan diterima, Bank Sumut belum memberikan jawaban rinci terhadap substansi pertanyaan yang diajukan.

Melalui surat Nomor 0942/SP-PR/L/2026 tertanggal 3 Juni 2026 yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, M. Syamsul Hidayat, pihak bank menyampaikan apresiasi terhadap fungsi jurnalistik yang dijalankan media.

Dalam surat tersebut Bank Sumut menyatakan, “PT Bank Sumut (Perseroda) senantiasa berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Pihak bank juga menegaskan, “Bank Sumut menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan BPK RI, berkomitmen untuk dan telah menindaklanjuti setiap rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.”

Terkait substansi pertanyaan yang diajukan media, Bank Sumut menyatakan masih memerlukan waktu tambahan untuk melakukan penelaahan dokumen dan verifikasi data.

Dalam surat balasan tersebut disebutkan, “Terkait substansi yang Saudara tanyakan, Bank Sumut perlu melakukan penelaahan dokumen, verifikasi data, serta koordinasi dengan unit kerja terkait agar informasi yang disampaikan nantinya akurat, lengkap, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.”

Bank Sumut selanjutnya mengajukan perpanjangan waktu penyampaian jawaban dengan mengacu pada ketentuan Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Bank Sumut belum menyampaikan jawaban rinci atas enam pertanyaan yang diajukan redaksi terkait temuan BPK RI mengenai fasilitas kredit CV SPr di Kantor Cabang Kampung Lalang. Redaksi akan memuat penjelasan lanjutan dari Bank Sumut setelah tanggapan resmi dan lengkap diterima.