Delapan pertanyaan yang diajukan kepada Bank Sumut meliputi:
- Bagaimana penjelasan Bank Sumut terkait temuan BPK yang menyebut verifikasi dan analisis laporan keuangan debitur tidak dilakukan secara cermat?
- Mengapa laporan keuangan debitur yang memiliki ketidaksesuaian antara total aktiva dan total modal/passiva tetap digunakan sebagai dasar analisis dan persetujuan kredit?
- Apakah pihak Relationship Manager (RM), Credit Reviewer, Pemimpin Cabang Binjai, maupun pemutus kredit telah dimintai klarifikasi internal terkait dugaan lemahnya verifikasi laporan keuangan tersebut?
- Apa alasan Bank Sumut tetap memperpanjang fasilitas kredit meskipun ditemukan peningkatan persediaan dan piutang usaha yang dinilai BPK berpotensi menimbulkan risiko usaha?
- Mengapa tidak terdapat analisis risiko atas peningkatan persediaan dan piutang usaha sebagaimana disebutkan dalam temuan BPK?
- Bagaimana penjelasan Bank Sumut terkait temuan bahwa dasar proyeksi usaha debitur tidak didukung data rasional?
- Apakah benar berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut usaha debitur disebut sudah tidak beroperasi dan debitur berdomisili di Jakarta?
- Apa langkah penyelamatan kredit yang telah dilakukan Bank Sumut terhadap fasilitas kredit tersebut?
Namun, dalam surat balasan Nomor 0942/SP-PR/L/2026 tertanggal 3 Juni 2026, Bank Sumut belum memberikan jawaban satu per satu atas pertanyaan tersebut. Manajemen Bank Sumut menyatakan masih melakukan penelaahan dokumen, verifikasi data, dan koordinasi internal sebelum menyampaikan tanggapan resmi secara lengkap.













