Hukum

Sherly Divonis 21 Hari dalam Perkara Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam, Reaksi Emosional hingga Rencana Banding Jadi Sorotan

×

Sherly Divonis 21 Hari dalam Perkara Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam, Reaksi Emosional hingga Rencana Banding Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Vonis dibacakan pada sidang 6 Agustus 2026, terdakwa menyampaikan keberatan atas pertimbangan barang bukti dan rekaman CCTV, sementara kuasa hukum memastikan menempuh upaya banding serta berencana melapor ke KY dan Bawas MA.

Kolase memperlihatkan proses sidang serta terdakwa Sherly saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA dan konferensi pers bersama tim kuasa hukum setelah persidangan berakhir di Deli Serdang, Kamis (6/8/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

Kuasa Hukum Nilai Putusan Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Usai persidangan, penasihat hukum Sherly, Jonson Sibarani, S.H., M.H. dan Togar Lubis, S.H., M.H., menggelar konferensi pers bersama kliennya.

Dalam keterangannya, Jonson menyampaikan bahwa pihaknya menilai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

“Ini sudah pasti putusan yang tidak berdasarkan keadilan, tidak berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Aku pastikan itu. Ini putusan yang sangat tidak adil. Fakta persidangan sudah jelas-jelas menunjukkan tidak satupun alat bukti yang bisa menunjukkan bahwa Sherly adalah sebagai pelaku tindak pidana.”

Jonson juga kembali menyoroti rekaman CCTV yang menjadi bagian dari alat bukti. Menurutnya, apabila benar terjadi dugaan penganiayaan di dalam rumah, seluruh rekaman seharusnya diperlihatkan, bukan hanya sebagian.

“Seperti saya bilang dari sebelum-sebelumnya, kalau saya dianiaya di rumah saya, saya adalah penguasa rumah saya, saya pemilik rekamam CCTV, maka saya yang dianiaya pasti akan menunjukkan semua rekaman CCTV yang terjadi di rumah saya. Tidak sepenggal-sepenggal. Sepenggal-sepenggal ini pun tidak juga menunjukkan adanya perbuatan itu. Justru sebaliknya, pihak Sherly dan kakaknya menjadi korban.”

Ia menegaskan pihaknya telah menyatakan banding dan berencana melaporkan perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) serta Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung.

“Nah, adanya putusan menyatakan yang bersalah saya tadi jelas menyatakan langsung saya banding kami banding walaupun tidak berkoordinasi tadi sama sama klien karena apa? Ini putusan yang sangat tidak adil. Nampak dari raut wajah majelis hakim. Tadi rekan-rekan pasti melihat tadi raut wajah majelis hakim ya, terutama para anggota itu wajah kikuk. Jadi bukan hanya banding saya juga ke KY bahkan saya akan ke Bawas. Saya akan ke Bawas. Saya pastikan mereka harus mendapatkan ganjarannya. Itu dia. Karena apa? Ini putusan yang tidak berdasarkan fakta hukum yang yang terungkap di persidangan. Ini sangat tidak berkeadilan. Walaupun itu hanya pengurangan katanya jangankan pengurangan, dinyatakan bersalah, tidak dihukum saja pun saya keberatan apalagi dinyatakan penjara 21 hari. Ini putusan yang sangat tidak adil. Kami banding saya lapor KY, saya lapor Bawas siap-siap aja.”

Jonson juga berpendapat bahwa fakta persidangan menunjukkan Sherly justru meminta pertolongan saat kejadian.

“Iya. Makanya itulah saya bilang tadi, putusannya tidak berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Terungkap di persidangan dia menjerit-jerit. Masa orang menjerit sebagai pelaku tindak pidana jeritannya jeritan jeritan minta tolong bukan jeritan mengamuk. Jeritan minta tolong ya. Banyak lagi.”

Dalam kesempatan yang sama, Erwin Henderson turut mempertanyakan barang bukti berupa kaus yang menurut penilaiannya bukan pakaian yang digunakan pada hari kejadian.

“Barang bukti berupa kaos katanya cabik-cabik itu bukan hari kejadian. Beda. Jadi barang bukti yang disita pun beda kepada.”

Menutup konferensi pers, Jonson meminta dukungan masyarakat terhadap upaya hukum yang akan ditempuh pihaknya.

“Kepada khalayak ramai kepada masyarakat Indonesia yang masih menginginkan keadilan mohon doanya. Mohon doanya kami masih berjuang ternyata untuk Sherly melawan ketidakadilan ini. Saya masih berjuang kami mohon doanya.”

Sementara itu, Togar Lubis mengaku prihatin atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Ia menyebut tim penasihat hukum akan melanjutkan perkara melalui proses banding, bahkan kasasi apabila diperlukan.

“Dan dari saya satu turut berdukacita atas tidak tegaknya hukum dan keadilan ya khususnya di Sumatera Utara ini ya. Kita bukan orang baru sebenarnya di dunia hukum ini, tapi putusan itu benar-benar putusan yang ya yang memang mengejutkan. Walau dari awal ya kita sudah menduga karena apa? Ketika kita kaitkan dengan putusan kakaknya Sherly yang sama-sama mereka korban tapi diputus di pengadilan ini juga bahkan sampai di tingkat kasasi menjadi 6 bulan ya. Padahal mereka keduanya kakak adik adalah korban ya. Tapi seperti tadi dibilang rekan saya ya, kita akan tadi sudah dinyatakan banding ya. Kalau memang keadilan tidak dapat di pengadilan tinggi, kita kasasi ya. Kalau enggak juga dikasasi tidak ya barulah apa yang dapat kita lakukan. Saya terus terang ajalah kalau dapat saya dukun santet saya minta tolong sama dukun santet ni ya yang tidak memberikan keadilan santet aja menurut saya itu ya.”

Menambahkan pernyataan tersebut, Jonson mengatakan pihaknya menyerahkan penilaian akhir kepada Tuhan.

“Iya. Tadi kan jelas berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Biarlah Tuhan yang berbicara di sini ya. Iya. Biarlah Tuhan yang berbicara.”

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta persidangan, amar putusan majelis hakim, serta keterangan para pihak yang disampaikan setelah persidangan. Perkara ini masih berada dalam proses hukum karena para pihak menyatakan menempuh upaya hukum banding. Seluruh pernyataan yang dimuat merupakan kutipan narasumber dan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak.