Medan, seputaranindonesia.com – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mendorong RSUD dr M Thomsen Nias di Kota Gunungsitoli diperkuat sebagai rumah sakit regional yang menjadi pusat rujukan kesehatan bagi masyarakat di seluruh Kepulauan Nias.
Rencana tersebut disampaikan Bobby saat meninjau langsung pelayanan kesehatan di RSUD dr M Thomsen Nias Gunungsitoli, Kamis. Menurutnya, keberadaan rumah sakit tersebut memiliki posisi strategis karena dapat melayani kebutuhan rujukan dari sejumlah daerah di Kepulauan Nias.
“Rumah sakit dr Thomsen, kami akan putuskan biar diselesaikan. Rumah sakit ini, sebenarnya rumah sakit regional. Seluruh (masyarakat) Kepulauan Nias rujukannya bisa ke sini,” katanya.
Bobby menilai penguatan rumah sakit tidak hanya menyangkut pelayanan medis, tetapi juga pembenahan sarana, prasarana, serta ketersediaan peralatan kesehatan yang dibutuhkan untuk menangani pasien rujukan.
Ia menyebutkan, RSUD dr M Thomsen Nias sebenarnya memiliki potensi untuk menjadi rumah sakit dengan pelayanan yang lebih lengkap. Namun, masih terdapat sejumlah kendala yang perlu segera dibenahi.
“Rumah sakit ini merupakan rumah sakit hampir lengkap dokternya, bukan sudah lengkap. Tadi ada dokter syaraf alat kesehatannya tidak ada, dan CT scan sudah rusak selama dua tahun. Ini akan coba kita perbaiki,” ujar Bobby.
Selain persoalan alat kesehatan, kondisi sejumlah bagian bangunan rumah sakit juga menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Bobby memastikan pihaknya akan melihat kebutuhan perbaikan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Masalah alat medis atau bangunan yang rusak ini, mau kita coba selesaikan,” ujarnya.
Di sisi lain, Bobby mengungkapkan terdapat persoalan administratif yang selama ini ikut memengaruhi pengelolaan RSUD dr M Thomsen Nias. Rumah sakit tersebut berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Menurut Bobby, persoalan tersebut berkaitan dengan status aset rumah sakit setelah terbentuknya Kota Gunungsitoli sebagai daerah otonom baru.
Ia menjelaskan, aset yang berada di RSUD dr M Thomsen Nias saat ini masih tercatat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Nias. Padahal, setelah pemekaran wilayah, aset tersebut semestinya telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli.
“Jadi persoalannya, masalah administrasi saja karena pemekaran. Jadi bingung siapa yang membangun antara bupati atau wali kota,” kata dia.
Kota Gunungsitoli sendiri terbentuk melalui pemekaran dari Kabupaten Nias berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli yang disahkan pada 26 November 2008.
Sementara itu, RSUD dr M Thomsen Nias sebelumnya bernama RSUD Gunungsitoli. Rumah sakit tersebut resmi menggunakan nama RSUD dr M Thomsen Nias pada Januari 2021.
Secara historis, rumah sakit itu telah berdiri sejak 1963. Pembangunannya dilakukan organisasi keagamaan BNKP bekerja sama dengan lembaga VEM asal Jerman dan dalam perkembangannya pernah dilayani oleh dr Martin Thomsen.
Bobby mengatakan keberadaan rumah sakit pemerintah di Kepulauan Nias kini semakin berkembang. Sejumlah daerah seperti Kabupaten Nias Selatan, Nias Utara dan Nias Barat juga telah memiliki rumah sakit milik pemerintah daerah masing-masing.
Karena itu, Pemprov Sumut melihat RSUD dr M Thomsen Nias memiliki peluang untuk menjadi pusat rujukan yang mampu menangani pasien dari berbagai wilayah di Kepulauan Nias.
Pemerintah provinsi, kata Bobby, akan berupaya menyelesaikan persoalan yang menghambat pengembangan rumah sakit tersebut, baik yang berkaitan dengan administrasi maupun kebutuhan fisik dan peralatan medis.
Dengan penguatan fasilitas dan sumber daya kesehatan, RSUD dr M Thomsen Nias diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal sekaligus mengurangi kebutuhan masyarakat Kepulauan Nias untuk mendapatkan perawatan lanjutan ke luar daerah.





