Hukum

Sherly Divonis 21 Hari dalam Perkara Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam, Reaksi Emosional hingga Rencana Banding Jadi Sorotan

×

Sherly Divonis 21 Hari dalam Perkara Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam, Reaksi Emosional hingga Rencana Banding Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Vonis dibacakan pada sidang 6 Agustus 2026, terdakwa menyampaikan keberatan atas pertimbangan barang bukti dan rekaman CCTV, sementara kuasa hukum memastikan menempuh upaya banding serta berencana melapor ke KY dan Bawas MA.

Kolase memperlihatkan proses sidang serta terdakwa Sherly saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA dan konferensi pers bersama tim kuasa hukum setelah persidangan berakhir di Deli Serdang, Kamis (6/8/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

DELI SERDANG, seputaranindonesia.com – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (6/8/2026), berlangsung penuh dinamika. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 21 hari kepada terdakwa. Putusan tersebut langsung direspons dengan keberatan oleh Sherly dan tim penasihat hukumnya yang menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.

Usai sidang, Sherly tampak menangis dan menyampaikan kekecewaannya kepada awak media. Ia menilai sejumlah barang bukti yang dipertimbangkan dalam persidangan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dakwaan yang dikenakan kepadanya. Selain itu, menurut penilaiannya, rekaman CCTV yang diputar di persidangan juga tidak memperlihatkan adanya tindakan penganiayaan sebagaimana didakwakan.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Sherly mengaku terkejut dengan alat bukti yang diajukan selama proses persidangan. Menurutnya, sejumlah barang bukti tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Iya. Cukup kaget ya dengan alat bukti yang disebutkan yang tidak berhubungan. Iya. Itu sangat-sangat gimana ya? Enggak adil aja sih buat saya. Memangnya kacamata yang pecah itu apa pasalnya? Memangnya saya pakai kacamatanya itu untuk menusuk matanya, menusuk wajahnya, bahkan wajahnya aja enggak terluka gitu.”

Sherly juga mempertanyakan dimasukkannya dua potong pakaian sebagai barang bukti. Menurutnya, salah satu pakaian tersebut bukan yang dikenakan pelapor pada tanggal kejadian. Ia mengklaim hal itu bertentangan dengan rekaman CCTV yang, menurutnya, memperlihatkan pelapor mengenakan kaus abu-abu bertuliskan Levis.

“Kemudian baju, baju juga sama. Memangnya satu hari itu dia pakai dua baju. Kenapa dia serahkan dua bukti? Baju yang koyak dikoyakin sama LC yang di Delta Spa dibawa ke nuduhnya ke saya. Dia enggak ada pakai baju double tanggal 5 April itu. Dan jelas di kamera CCTV juga dia pakai baju abu-abu bertuliskan Levis.”

Lebih lanjut, Sherly menyampaikan pandangannya bahwa barang bukti tersebut tidak semestinya dijadikan dasar untuk menyatakan dirinya bersalah. Ia juga kembali menegaskan penilaiannya terhadap rekaman CCTV yang diputar selama persidangan.

“Kenapa bisa barang bukti lain dijadikan dan bisa saya dituntut bersalah? Itu sangat tidak adil dan tidak masuk akal. Saya di sini korban. CCTV juga tidak menunjukkan bahwa saya ini melakukan penganiayaan. Tidak ada satupun. Dan jelas di ketika dia bersaksi dia juga bilang kacamatanya saya ambil. Saya patahkan itu hukumnya apa? Kecuali dia bilang kacamatanya saya ambil saya tusuk ke mukanya.”

Ia juga mempertanyakan kondisi kacamata yang dijadikan barang bukti karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang diketahuinya.

“Itu mungkin saya bersalah. Tapi kacamata yang patah pun tidak masuk akal. Saya cuma patah jadi dua. Kenapa bisa jadi tiga bagian? Dan di mana satu kacanya lagi? Kacanya cuman sebelah yang dia serahkan. Memangnya kacanya itu masuk ke muka dia, ke mata dia? Sangat tidak masuk akal bekas luka dengan barang buktinya. Ini benar-benar enggak adil.”

Pada akhir keterangannya kepada wartawan, Sherly juga menyampaikan kritik terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Benar-benar bukan wakil Tuhan hakim-hakim di sini. Wakil setan mungkin iya.”